Minggu, 19 Mei 2013



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

A. Pengertian 

Hak cipta             Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
           
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

B. Ciptaan yang dilindungi Menurut UU No.19 th.2002

1. Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

B. Masa Berlaku Hak Cipta.

Masa berlaku undang-undang hak cipta yang beredar di negara kita adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, hal ini terdapat dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 30 ayat 1, yang termasuk dalam ayat tersebut adalah hak cipta yang meliputi :
a. program komputer;
b. sinematografi
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalih

C. Sanksi Pelanggaran Hak Cipta.

Setiap pelanggaran yang terjadi pastilah akan menerima sanksi yang harus diterima baik yang sengaja ataupun tidak sengaja, seperti tertuang dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 pasal 72:
Ayat 2 "Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjuakl kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaskud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Ayat 3 "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

PT. Timur Tenggelam menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT.Terbit Selatan juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. Timur Tenggelam. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT.Terbit Selatan memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. Timur Tenggelam tidak ada, PT. Timur Tenggelam tidak mendaftarkan ciptaannya. PT. Timur Tenggelam berkeinginan untuk menggugat PT.Terbit Selatan dengan alasan melanggar hak cipta.

•Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yang diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. Timur Tenggelam sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT.Terbit Selatan
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan  hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. Timur Tenggelam memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yg diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam
3.Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian
4.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yg diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT.Terbit Selatan kepada pihak PT. Timur Tenggelam sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. Timur Tenggelam secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. Timur Tenggelam tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. Timur Tenggelam.


 Referensi :
   http://rizarahmat24.blogspot.com/2012/04/undang-undang-nomor-19-tahun-2002.html

   http://dilahfootballers.blogspot.com/2011/03/uu-no-19-tentang-hak-cipta.html