UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
A. Pengertian
Hak cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
B. Ciptaan yang
dilindungi Menurut UU No.19 th.2002
1. Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
B.
Masa Berlaku Hak Cipta.
Masa berlaku undang-undang hak cipta yang beredar di negara kita adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, hal ini terdapat dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 30 ayat 1, yang termasuk dalam ayat tersebut adalah hak cipta yang meliputi :
a. program komputer;
b. sinematografi
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalih
C. Sanksi Pelanggaran Hak Cipta.
Setiap pelanggaran yang terjadi
pastilah akan menerima sanksi yang harus diterima baik yang sengaja ataupun
tidak sengaja, seperti tertuang dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 pasal 72:
Ayat 2 "Barangsiapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjuakl kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana
dimaskud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Ayat 3 "Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)."
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
PT. Timur Tenggelam menerbitkan sebuah lagu yang
beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian
PT.Terbit Selatan juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu
sama dengan yang dimiliki oleh PT. Timur Tenggelam. Tetapi aliran lagunya tidak
sama, PT.Terbit Selatan memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit
dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. Timur Tenggelam tidak ada, PT. Timur
Tenggelam tidak mendaftarkan ciptaannya. PT. Timur Tenggelam berkeinginan untuk
menggugat PT.Terbit Selatan dengan alasan melanggar hak cipta.
•Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yang diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. Timur Tenggelam sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT.Terbit Selatan
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. Timur Tenggelam memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yg diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam
3.Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian
4.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yg diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT.Terbit Selatan kepada pihak PT. Timur Tenggelam sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. Timur Tenggelam secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. Timur Tenggelam tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. Timur Tenggelam.
•Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yang diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. Timur Tenggelam sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT.Terbit Selatan
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. Timur Tenggelam memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yg diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam
3.Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian
4.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Terbit Selatan dengan yg diterbitkan oleh PT. Timur Tenggelam. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT.Terbit Selatan kepada pihak PT. Timur Tenggelam sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. Timur Tenggelam secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. Timur Tenggelam tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. Timur Tenggelam.
Referensi :
http://rizarahmat24.blogspot.com/2012/04/undang-undang-nomor-19-tahun-2002.html
http://dilahfootballers.blogspot.com/2011/03/uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
